
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik. Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk mencegah potensi tumpang tindih penanganan perkara.
Tiga kasus tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau National Industrial (KNI). Penyidikan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan koordinasi antarlembaga menjadi bagian dari mekanisme penanganan perkara korupsi. KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi, sehingga komunikasi diperlukan ketika terdapat perkara yang beririsan dengan penanganan lembaga antirasuah.
Penyidik sebelumnya melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Lokasi yang diperiksa meliputi kantor perusahaan, rumah, apartemen, kafe, money changer, hingga bangunan lain yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, uang, serta aset lain yang dapat digunakan sebagai barang bukti.
Pengusutan tiga perkara itu juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih menelusuri hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan masing-masing perkara serta mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana maupun transaksi terkait.
Polri menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan perkara akan disampaikan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Koordinasi dengan KPK diharapkan memperkuat efektivitas penanganan kasus sekaligus memastikan setiap proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, penyidik terus memeriksa saksi dan menganalisis berbagai barang bukti hasil penggeledahan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Seluruh pihak yang dikaitkan dengan perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.


