
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi besar dengan menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau National Industrial (KNI).
Penggeledahan dilakukan secara serentak di sedikitnya 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Jawa Barat. Selain Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik juga menggeledah sejumlah rumah, kantor perusahaan, dan apartemen yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun barang bukti dalam perkara tersebut. Operasi itu merupakan bagian dari joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penyidikan tidak hanya mencakup dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Ia juga menegaskan pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam penggeledahan di Cipete, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, hingga dokumen, perangkat elektronik, koper, serta sejumlah brankas yang akan diperiksa lebih lanjut. Polisi menduga money changer yang turut digeledah digunakan sebagai sarana pencucian uang untuk menyamarkan aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti akan dianalisis secara forensik guna menelusuri asal-usul transaksi keuangan yang terkait dengan perkara tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penggeledahan maupun pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain. Aparat juga membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung. Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami keterkaitan seluruh lokasi yang digeledah dengan tiga perkara yang sedang ditangani.
Polri menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan resmi serta tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum proses hukum selesai. Aparat memastikan pengusutan akan terus berlanjut guna mengungkap keseluruhan jaringan, aliran dana, dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.


