Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta Pengadilan Tinggi Riau meninjau kembali putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan permohonan banding diajukan pada Selasa melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada Pengadilan Tinggi Riau setelah tim jaksa penuntut umum menyelesaikan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim.
Menurut Budi, pengajuan banding merupakan bentuk komitmen KPK dalam memastikan setiap perkara tindak pidana korupsi diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Tim penuntut KPK saat ini tengah menyusun memori banding yang berisi argumentasi hukum secara rinci untuk meminta Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan ulang terhadap putusan tingkat pertama. Dokumen tersebut akan disusun berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Perkara ini bermula pada 3 November 2025, ketika KPK mengumumkan penangkapan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tidak lama kemudian, penasihat khusus gubernur, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada penyidik.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M. Arief Setiawan, serta penasihat gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 9 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan putusan terhadap Abdul Wahid pada 30 Juli 2026 dengan hukuman dua tahun penjara. Tidak lama setelah putusan dibacakan, Abdul Wahid juga mengajukan banding untuk menggugat vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan diajukannya banding oleh terdakwa maupun pihak penuntut umum, perkara ini selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau. Majelis hakim tingkat banding akan menilai kembali pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya sebelum memutuskan apakah putusan tersebut akan dipertahankan, diubah, atau dibatalkan.


