Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia kembali meminta pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Organisasi tersebut menilai regulasi itu penting untuk menekan konsumsi minuman tinggi gula sekaligus mengurangi risiko meningkatnya penyakit tidak menular, termasuk diabetes.
Ketua Fakta Indonesia Ari Subagio Wibowo mengatakan pemerintah perlu segera menindaklanjuti proses penyusunan aturan yang telah dibahas selama bertahun-tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda dan kelompok rentan.
Desakan itu disampaikan setelah Fakta Indonesia menggelar aksi di depan Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/8). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah terkait percepatan penerbitan aturan cukai MBDK.
Forum tersebut meminta Menteri Keuangan segera menyelesaikan sekaligus mengajukan rancangan PP kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, Presiden juga diminta segera menetapkan aturan mengenai penetapan minuman berpemanis dalam kemasan sebagai barang kena cukai. Mereka juga mendesak pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penundaan regulasi tersebut.
Ari menegaskan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta apabila tidak ada perkembangan yang jelas. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan kepentingan publik agar pemerintah memenuhi kewajiban konstitusional dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas kesehatan.
Ia mengungkapkan pembahasan regulasi cukai MBDK telah berlangsung sejak 2016 dan beberapa kali dijanjikan akan diterbitkan, namun hingga kini belum terealisasi. Padahal, kebijakan tersebut telah masuk dalam target penerimaan negara melalui APBN sejak 2022 hingga 2026.
Selain itu, rancangan PP mengenai cukai MBDK juga telah tercantum dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Meski demikian, proses penyusunannya disebut telah mengalami penundaan sebanyak tiga kali.
Menurut Ari, konsumsi minuman berpemanis kini semakin meluas hingga ke lingkungan permukiman. Karena itu, ia menilai kebijakan cukai diperlukan untuk mendukung edukasi masyarakat sekaligus mengendalikan konsumsi minuman tinggi gula agar dampak kesehatannya dapat diminimalkan.


