Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai kesaksian mantan pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto dalam sidang banding Nadiem Anwar Makarim semakin menguatkan pertimbangan hakim pada tingkat pertama. Menurut jaksa, keterangan tersebut tidak berbeda dengan fakta yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya.
JPU Roy Riady mengatakan keterangan Dwi Satrianto yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Nadiem justru kembali menguatkan fakta yang telah dipertimbangkan Pengadilan Negeri pada pemeriksaan perkara tingkat pertama.
โFakta yang didapat ya sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat pertama,โ kata Roy di Jakarta, Rabu.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan banding adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berada di LKPP. Dokumen tersebut sebelumnya diminta pihak Nadiem, tetapi tidak diberikan untuk digunakan sebagai alat bukti dalam perkara.
Tim pembela Nadiem sebelumnya mempertanyakan tidak masuknya SPTJM dalam pertimbangan putusan tingkat pertama. Mereka menyatakan telah mengajukan permintaan resmi kepada LKPP, namun dokumen tersebut tidak kunjung diberikan. Pihak pembela juga menyebut Pengadilan Negeri sebelumnya telah meminta dokumen serupa kepada JPU.
Roy mengatakan persoalan SPTJM tersebut akan menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses banding. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Banding Subachran Hardi Mulyana memberikan pandangan mengenai fungsi dokumen tersebut dalam mekanisme LKPP.
Menurut hakim, SPTJM berkaitan dengan persyaratan penayangan barang pada platform LKPP. Keberadaan barang dari berbagai prinsipal atau merek yang ditawarkan melalui sistem tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa banyak pihak dapat menawarkan produk sesuai kebutuhan pengguna.
โPrinsipal kan banyak itu yang ingin menawarkan lewat LKPP kan banyak, macam-macam, berbagai macam merek tentu saja,โ ujar Subachran dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa tidak digunakannya SPTJM sebagai alat bukti pada persidangan sebelumnya akan menjadi salah satu bahan yang dikaji dalam pemeriksaan tingkat banding.
Dengan demikian, hakim belum memberikan kesimpulan akhir mengenai posisi dokumen tersebut dalam perkara Nadiem. Majelis masih mempelajari memori banding yang diajukan pihak terkait beserta kontra memori yang telah disampaikan.
Proses pemeriksaan banding saat ini masih berlangsung. Hakim akan mempertimbangkan seluruh materi yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

