Skip to main content

OkeWarta

Blog Post

OkeWarta > Hukum & Keadilan > Myanmar Sahkan UU Anti Penipuan Daring dengan Ancaman Hukuman Mati
Myanmar Sahkan UU Anti Penipuan Daring dengan Ancaman Hukuman Mati - OkeWarta.com

Myanmar Sahkan UU Anti Penipuan Daring dengan Ancaman Hukuman Mati

Parlemen Myanmar resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Anti-Penipuan Daring yang memperketat sanksi terhadap pelaku kejahatan siber, termasuk menjatuhkan hukuman mati bagi pihak yang terbukti memaksa orang lain bekerja sebagai operator penipuan daring. Regulasi baru tersebut disahkan dalam sidang gabungan dua kamar parlemen pada Selasa (28/7) sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas jaringan kejahatan lintas negara.

Ketua Parlemen Myanmar U Aung Lin Dwe menyampaikan bahwa rancangan undang-undang tersebut telah disetujui setelah melalui pembahasan dan sejumlah perubahan yang disahkan melalui mekanisme pemungutan suara.

Meski terdapat beberapa amendemen, substansi utama regulasi tetap dipertahankan, terutama ketentuan mengenai hukuman berat bagi penyelenggara pusat penipuan daring maupun pelaku yang memaksa korban bekerja dalam jaringan kejahatan tersebut.

Hukuman Berat untuk Pelaku

Berdasarkan undang-undang yang baru disahkan, pelaku kejahatan penipuan daring dapat dijatuhi hukuman penjara mulai dari 10 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, tergantung tingkat keterlibatan dan bentuk tindak pidana yang dilakukan.

Sanksi paling berat ditujukan kepada individu atau kelompok yang menggunakan paksaan, ancaman, maupun bentuk eksploitasi lainnya untuk merekrut atau menahan korban agar bekerja sebagai operator penipuan daring.

Pemerintah Myanmar menilai langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap praktik kejahatan siber yang terus berkembang.

Operasi Pemberantasan Terus Berlanjut

Dalam beberapa tahun terakhir, Myanmar terus melakukan operasi terhadap pusat-pusat penipuan daring dan call center penipuan yang banyak beroperasi di wilayah perbatasan dengan Thailand.

Selain melakukan penindakan secara nasional, pemerintah Myanmar juga terlibat dalam berbagai kerja sama internasional untuk memutus jaringan kejahatan siber lintas negara. Operasi tersebut mencakup pembongkaran lokasi penipuan, penangkapan penyelenggara, serta tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengurangi aktivitas kejahatan digital yang berdampak pada berbagai negara di kawasan.

Kerja Sama Regional Perangi Penipuan Siber

Sebelumnya, aparat penegak hukum dari China, Thailand, dan Myanmar melaksanakan operasi gabungan berskala besar pada Februari hingga Maret 2024 untuk menindak jaringan penipuan daring yang beroperasi di kawasan perbatasan.

Melalui operasi tersebut, otoritas Myanmar berhasil menangkap serta mendeportasi ribuan orang yang diduga terlibat sebagai operator maupun bagian dari jaringan penipuan daring internasional.

Pemerintah berharap keberadaan undang-undang baru ini dapat memperkuat dasar hukum dalam penegakan aturan, meningkatkan efektivitas kerja sama lintas negara, serta menekan praktik eksploitasi terhadap korban yang dipaksa bekerja dalam industri penipuan daring. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan siber yang menjadi perhatian berbagai negara di kawasan Asia Tenggara.