RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usul DPR RI - OkeWarta.com

RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usul DPR RI

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi disetujui menjadi RUU usul DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa.

Keputusan tersebut diambil setelah delapan fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan fraksi secara tertulis. Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU yang sebelumnya diajukan sebagai usul inisiatif Baleg.

Para legislator kemudian menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI. Dengan keputusan tersebut, rancangan regulasi itu selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

Sebelumnya, dalam rapat pleno tingkat I pada Senin malam, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menjelaskan sejumlah substansi penting yang termuat dalam rancangan regulasi tersebut. Salah satu poin utama adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

BRAN dirancang sebagai lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga tersebut nantinya memiliki tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.

Untuk memastikan tata kelola lembaga berjalan dengan baik, RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Keberadaan dewan tersebut diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan tugas BRAN.

Rancangan regulasi tersebut juga mengatur mengenai subjek dan objek reforma agraria. Objek yang dimaksud mencakup tanah serta sumber daya agraria lainnya, sedangkan penerima manfaat dapat berasal dari individu, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat.

Aspek perlindungan kelompok rentan turut menjadi bagian dari materi RUU. Pemberian legalitas hak atas tanah diarahkan untuk mencakup sejumlah kelompok, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang mengalami marginalisasi.

Selain persoalan hak dan penerima manfaat, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga mencakup ketentuan mengenai penataan serta pengendalian batas tanah. Pengaturan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Materi lainnya berkaitan dengan mekanisme penyelesaian konflik agraria dan skema pendanaan. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari kerangka regulasi yang dirancang untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria.

Secara keseluruhan, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Setelah memperoleh persetujuan sebagai usul DPR, seluruh materi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.

More From Author

Industri Apel Weining Dongkrak Pendapatan Warga Pedesaan - OkeWarta.com

Industri Apel Weining Dongkrak Pendapatan Warga Pedesaan

IRGC Klaim Teknologi AS Terpantau di Selat Hormuz