Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu membatasi pengumpulan data pribadi pelanggan hanya pada informasi yang benar-benar dibutuhkan untuk transaksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital.
Pakar budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan mengatakan UMKM yang belum memiliki dukungan teknologi informasi memadai sebaiknya tidak meminta data pribadi secara berlebihan. Informasi seperti nomor telepon, NIK, alamat email, hingga nomor rekening tidak perlu dikumpulkan apabila tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan transaksi.
โJika UMKM belum memiliki tenaga IT yang memadai, dalam proses transaksi harus dibatasi jika tidak perlu data pribadi yang kompleks seperti nomor HP, NIK, email, nomor rekening dan lain-lain, maka harus mencegahnya untuk tidak mengumpulkan data kompleks itu,โ kata Firman saat dihubungi ANTARA, Rabu.
Menurut Firman, data pelanggan harus diperlakukan sebagai informasi pribadi milik pihak lain. Penggunaannya perlu dibatasi sesuai tujuan ketika data tersebut pertama kali dikumpulkan.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas data, termasuk memastikan informasi pelanggan tidak diketahui, disebarkan, maupun dimanfaatkan oleh pihak lain di luar kepentingan transaksi yang telah disepakati.
โHarusnya diperlakukan sebagai data pribadi milik pihak lain, yang tidak boleh diketahui, diedarkan, dan digunakan pihak lain, selain urusan transaksinya. Ini yang disebut dengan integritas data,โ ujarnya.
Firman memberikan contoh bahwa data yang diperoleh ketika seseorang melakukan pembelian seharusnya digunakan sebatas mendukung proses jual beli tersebut. Pelaku usaha tidak semestinya mengumpulkan informasi tambahan yang tidak diperlukan atau menggunakan data transaksi untuk kepentingan lain tanpa dasar yang sesuai.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi tersebut mengatur agar pemrosesan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sesuai dasar hukum, serta dilakukan secara transparan.
Selain itu, pengendali data pribadi diwajibkan memproses informasi sesuai dengan tujuan pemrosesan yang telah ditetapkan. Artinya, data yang dikumpulkan untuk satu kebutuhan tidak semestinya digunakan secara bebas untuk tujuan berbeda.
Firman menegaskan bahwa kewajiban menjaga keamanan dan pelindungan data pribadi berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Besarnya skala bisnis tidak menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi pelanggan.
โBagaimanapun Undang-Undang PDP tidak mengategorikan pengumpul data sebagai UMKM atau perusahaan besar. Tanggung jawab yang menyertai pengumpulan data berlaku bagi semua pihak,โ katanya.
Dengan membatasi informasi yang dikumpulkan sejak awal, UMKM dapat mengurangi jumlah data yang harus disimpan dan dikelola. Pendekatan tersebut sekaligus dapat membantu pelaku usaha membangun kepercayaan pelanggan dan menjalankan aktivitas bisnis sesuai prinsip pelindungan data pribadi.



