Rencana penerapan ASEAN Customs Transit System (ACTS) di Koridor Kalimantan mulai 2027 diproyeksikan memperkuat konektivitas perdagangan antara Indonesia dan Malaysia. Sistem tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses transit barang antarnegara ASEAN melalui prosedur kepabeanan yang lebih terkoordinasi.
Salah satu jalur yang akan berperan dalam konektivitas tersebut adalah Jagoi Babang-Serikin di Kalimantan Barat. Pengembangan koridor ini tidak hanya berkaitan dengan kelancaran pergerakan barang, tetapi juga membuka peluang aktivitas ekonomi baru di kawasan perbatasan.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan bahwa pelaksanaan ACTS membutuhkan kesiapan infrastruktur, dasar hukum, serta mekanisme operasional. Ketiga aspek tersebut perlu dipastikan agar sistem dapat berjalan efektif ketika mulai diterapkan.
Peningkatan aktivitas perdagangan juga terlihat dari kinerja ekspor melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang. Nilai ekspor tercatat naik dari Rp58,73 miliar pada 2023 menjadi Rp75,39 miliar pada 2024. Pada 2025, nilainya kembali meningkat menjadi Rp101,74 miliar.
Tren tersebut berlanjut pada 2026. Hingga Agustus, nilai ekspor melalui PLBN Jagoi Babang telah mencapai sekitar Rp109,40 miliar. Komoditas yang diperdagangkan terutama berasal dari sektor hasil bumi dan perikanan.
Sektor perikanan menjadi salah satu gambaran potensi ekonomi lintas batas. Sampai Agustus 2026, ekspor produk perikanan melalui jalur tersebut mencapai 676,96 ton dengan nilai sekitar Rp16,09 miliar.
Produk yang diperdagangkan cukup beragam, mulai dari udang, kepiting, kerang, bawal, kakap, cumi-cumi, tenggiri, kerapu, rajungan, sotong hingga ikan asin. Aktivitas tersebut melibatkan pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk perusahaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jika konektivitas logistik semakin lancar, peluang ekonomi tidak hanya berada pada aktivitas ekspor. Kebutuhan terhadap pergudangan, pengemasan, transportasi, pembiayaan, hingga distribusi berpotensi ikut berkembang di sepanjang koridor.
Dengan demikian, implementasi ACTS di Kalimantan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perdagangan lintas batas sekaligus memperluas rantai nilai ekonomi bagi pelaku usaha di kawasan perbatasan.

