Aktris sekaligus pengusaha Amanda Manopo mengungkap dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh mantan karyawannya. Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, nilai kerugian yang diperkirakan mencapai hampir Rp3 miliar, meski terduga pelaku disebut baru bekerja selama sekitar delapan bulan.
Amanda menyampaikan keterangan tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). Ia menilai dugaan penyimpangan keuangan tersebut memberikan dampak besar terhadap operasional perusahaan yang dikelolanya.
Menurut Amanda, dugaan kerugian baru terungkap setelah perusahaan memutuskan mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan yang bersangkutan. Pemecatan dilakukan karena adanya tindakan yang dianggap tidak sesuai sebelum kemudian ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan.
Setelah proses tersebut, Amanda bersama tim langsung melakukan audit terhadap seluruh transaksi dan rekening perusahaan. Dari pemeriksaan internal itulah muncul dugaan adanya penggelapan dana dalam jumlah yang cukup besar.
Amanda menyebut nilai kerugian sementara diperkirakan mendekati Rp3 miliar. Ia mengaku terkejut karena nominal tersebut diduga terjadi dalam waktu kerja yang relatif singkat.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Amanda memilih membawa perkara ke jalur hukum. Ia berharap proses penyelidikan dapat mengungkap secara jelas kronologi serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana perusahaan.
Kuasa hukum Amanda, Sandy Arifin, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penanganan dugaan penggelapan dana milik kliennya beserta perusahaan yang dikelolanya. Tim hukum juga terus berkoordinasi dengan penyidik guna mendukung proses penyelidikan.
Hingga kini, pihak Amanda belum mengungkap identitas mantan karyawan yang dilaporkan maupun rincian modus dugaan penggelapan tersebut. Seluruh informasi lebih lanjut masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Kasus ini masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan. Aparat akan mendalami seluruh bukti yang telah diserahkan, termasuk hasil audit internal perusahaan, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.


